Sah! KPU Pasbar Tetaokan Yulianto-M. Ihpan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

KPU Pasaman Barat menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, di aula Kantor KPU setempat, Kamis (27/2/2025). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

“Ada dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yakni perkara 36 dan perkara 43, yang mana gugatan itu telah diatur dan diakomodir Negara melalui Mahkamah Konstitusi, jadi bukan terkait menang dan kalah,” katanya.

Ia menerangkan, dalam sidang perkara putusan pada tanggal 4 Februari 2025, terkait perkara 36 dan 43, untuk perkara 36, seluruh gugatan pemohon tidak diterima atau dismisal. Sedangkan perkara 43 lanjut ke sidang pembuktian.

“Pada tanggal 24 Februari 2025, dalam putusan perkara 43 ini, seluruh gugatan pemohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Disebutkan, setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pihaknya akan menyerahkan salinan keputusan KPU Pasaman Barat kepada DPRD Pasaman Barat dalam sidang paripurna.

“Atas nama keluarga besar KPU Pasaman Barat, kami mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda, Polres Pasaman Barat, Kodim 0305/Pasaman, dan stakeholder terkait lainnya serta masyarakat Pasaman Barat yang telah berkontribusi penuh untuk untuk mensukseskan tahapan Pilkada di KPU Pasaman Barat tahun 2024,” ungkapnya.

Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pasaman Barat sendiri diikuti oleh empat pasangan calon yakni nomor urut 1 Yulianto-M Ihpan, nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut 3 Hamsuardi-Kusnadi dan nomor urut 4 Jailani-Syamsul Bahri.

Sebelumnya, putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Mahkamah dalam pertimbangannya mengungkapkan, dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. Termasuk di antaranya dalil permohonan mengenai tidak profesionalnya Komisi Pemikihan Umum (KPU) Pasaman Barat, yang mengakibatkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi tidak akurat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait