Menurutnya, persoalan pemutakhiran DPT semestinya dapat diantisipasi oleh masyarakat yang terdaftar sesuai dengan domisilinya berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024, di mana mekanisme tersebut dilakukan dengan cara pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Kemudian, Mahkamah Konstitusi juga menolak dalil permohonan mengenai KPU Pasaman Barat yang menyusun DPT jauh dari domisili masyarakat.
Hal demikian memang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasaman Barat, namun tidak bermuara pada rekomendasi alias tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menolak dalil permohonan mengenai tidak terdistribusi dengan baiknya undangan atau Formulir C pemberitahuan kepada pemilih. Hal ini karena menurut Mahkamah Konstitusi, KPU Pasaman Barat telah melaksanakan sosialisasi.
Mahkamah Konstitusi juga berkeyakinan bahwa proses pendistribusian Formulir C pemberitahuan sudah dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas.
“Oleh karena itu, terkait proses distribusi C Pemberitahuan kepada pemilih telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Guntur.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, yakni pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) yang lalu, Pemohon telah mendalilkan mengenai kesulitan yang dialami pemilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.