Menurut Pemohon, terdapat pemilih yang harus menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda Nagari, bahkan mesti menempuh jarak jauh sampai 20 kilometer hingga harus menyeberang pulau.
Hal itu, disebut Pemohon, menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024.
Dengan demikian, Pemohon mengajukan petitum yang berisi agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Pasaman Barat terkait dengan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024.
Kemudian, Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.