Padang (SumbarFokus)
Upaya meminimalkan sengketa dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI. Hal itu disampaikan saat kunjungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat di Kota Padang pada Jumat (18/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Saleh menyampaikan bahwa PSU seharusnya menjadi langkah terakhir yang tidak perlu terus berulang dalam setiap pelaksanaan pilkada.
Dia menegaskan, kejadian PSU akibat pelanggaran prosedur atau munculnya sengketa dapat menimbulkan beban negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap demokrasi.
“PSU ini mahal, baik secara finansial maupun secara sosial-politik. Jangan sampai setiap pilkada berakhir dengan PSU, apalagi jika sampai terjadi sengketa lagi di Mahkamah Konstitusi,” sebut Rahmat Saleh.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara harus bersikap lebih proaktif dan cermat dalam melihat potensi pelanggaran sejak awal proses pemilu.
Rahmat menilai bahwa pengawasan serta koordinasi antarlembaga merupakan kunci dalam mencegah terjadinya kesalahan prosedural.
“Kita dorong KPU untuk lebih aktif dan jeli melihat potensi pelanggaran di lapangan. Jangan menunggu ada masalah baru bertindak. Ini harus diantisipasi sejak tahapan awal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ditekankan mengenai pentingnya menjaga asas kejujuran dan keadilan dalam penyelenggaraan PSU. Pemilu yang jujur dan adil akan memperkuat fondasi demokrasi di daerah.
“Pilkada adalah fondasi demokrasi. Utamakan jujur dan adil,” imbuhnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.