Diakhir laporannya, Rahmang menyampaikan terhadap rincian catatan atas Laporan Keuangan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 ini dan disajikan dalam bentuk buku Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022 yang telah di Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 ini disampaikan untuk dapat dibahas pada sidang-sidang selanjutnya guna memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman,” sebut rahmang mengakhiri.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Aprinaldi, serta turut diikuti oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Staf Ahli, Asisten, Sekwan, Kepala OPD dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.