SOLOK (SumbarFokus)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok bersama Pemerintah Kota Solok menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja rentan dengan total nilai Rp212,5 juta, Rabu (1/4/2026).
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra dalam kegiatan Halalbihalal, di kediaman resmi wali kota, yang turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Solok.
Santunan diberikan kepada ahli waris mendiang Januwir, buruh harian lepas yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja pada 25 Februari 2026.
Total manfaat yang diterima ahli waris sebesar Rp212,5 juta, terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp70 juta dengan rincian santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan kepada dua orang anak peserta dengan total Rp142,5 juta hingga jenjang perguruan tinggi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Arief Sabara mengatakan, manfaat tersebut merupakan bentuk perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya.
âBPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir memberikan santunan, tetapi juga memastikan keberlangsungan pendidikan anak-anak peserta melalui manfaat beasiswa. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya sektor rentan,â ujarnya.
Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Solok.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






