Santunan Rp212,5 Juta Diserahkan, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan di Solok

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok bersama Pemerintah Kota Solok menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja rentan dengan total nilai Rp212,5 juta, Rabu (1/4/2026). (Foto: BPJSTK Solok/SumbarFokus.com)

Dia menyebut, hal tersebut sejalan dengan kerja sama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

โ€œKolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosial. Kami optimis, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja di Kota Solok akan semakin meningkat,โ€ ujarnya.

Pemerintah Kota Solok bersama BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong perluasan kepesertaan melalui edukasi dan penguatan program, khususnya bagi pekerja sektor informal seperti buruh harian lepas, petani, pedagang, hingga pengemudi ojek.

Melalui langkah tersebut, diharapkan seluruh pekerja dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi dari risiko sosial ekonomi. (003)

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait