Sat Pol PP Pasbar Segel Kafe Karaoke di Aua Kuniang, Tindak Lanjuti Keresahan Warga

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pasaman Barat menyegel sebuah kafe hiburan malam di Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman Barat, Kamis (5/2/2026) sore, sebagai tindak lanjut laporan dan keresahan masyarakat. (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pasaman Barat menyegel sebuah kafe hiburan malam di Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman Barat, Kamis (5/2/2026) sore, sebagai tindak lanjut laporan dan keresahan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kafe karaoke tersebut ditutup karena dinilai meresahkan warga serta melanggar peraturan daerah (Perda).

Kasat Pol PP Pasaman Barat Handoko mengatakan, penyegelan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam penegakan ketertiban umum.

“Penyegelan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda),” ujarnya.

Dia menyampaikan, langkah itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas kafe.

“Petugas melakukan penyegelan dan menutup aktivitas kafe tersebut, karena dinilai sudah meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan daerah,” katanya.

Menurut dia, penertiban dilakukan bersama unsur Forkopimca dan masyarakat guna mencegah praktik maksiat serta pelanggaran norma sosial.

“Bukan sekadar penegakan Perda, tindakan tegas ini menjawab tuntutan masyarakat dan penolakan kegiatan maksiat serta perilaku yang menyimpang di Kabupaten Pasaman Barat,” tegasnya.

Sat Pol PP juga telah mengedarkan imbauan kepada pemilik tempat hiburan malam dan arena biliar agar tidak beroperasi selama Ramadan 1447 Hijriah.

“Kita berharap imbauan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi, untuk menjaga kekhusyukan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan,” imbaunya.

Penyegelan berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan dihadiri Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, Wali Nagari Aua Kuniang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur masyarakat. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait