PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan 54 paket sedang dan satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari seorang lelaki berinisial MD (42).
Tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat
Iptu Roni Surya Putra, meringkus pelaku di Jorong Silaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
“Benar, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi disebuah warung yang berada di Jorong Silaping Nagari Batahan,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Triwanto, saat dikonfirmasi wartawan SumbarFokus.com, Kamis (13/3/2025).
Diterangkan, sebelum penangkapan terhadap pelaku, personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melaksanakan Safari Ramadan di Mapolsek Ranah Batahan pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan,” terangnya.
Lanjutnya, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian, tepatnya disebuah warung terbuka yang berada di Jorong Sikaping Nagari Ranah Batahan.
“Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan seorang lelaki, yang diketahui berinisial MD pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari,” ungkapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.