Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan juga dibungkus menggunakan tisu.
“Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berjarak sekitar dua meter dari tempat duduk pelaku di warung tersebut,” katanya.
Dijelaskan, sekitar pukul 01.45 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku, yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat, ditemukan barang bukti sebanyak 54 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, yang di masukan ke dalam plastik warna bening ukuran besar, disimpan di dalam tas kecil warna putih kombinasi hitam di atas lemari dapur rumah pelaku.
Adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku MD yaitu 54 paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu lembar tissu, tiga buah plastik bening ukuran besar, dan satu buah tas kecil warna putih kombinasi hitam.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sedangkan total berat kotor narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari pelaku seberat 273,11 gram,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.