Satlantas Polres Pasbar Beri Edukasi dan Pelayanan Humanis dalam Pengurusan SIM

Personel Satlantas Polres Pasaman Barat, saat melayani masyarakat yang melakukan pengurusan SIM di Kantor Satpas Mapolres setempat pada Jumat (12/11/2025). (Foto: Satlantas Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat memberikan pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara humanis sekaligus mengedukasi masyarakat di Kantor Satpas SIM, Jumat (12/12/2025).

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Pasaman Barat AKP Nanin Aprilia Fitriani mengatakan, pelayanan ramah dan informatif diberikan agar masyarakat memahami mekanisme pengurusan SIM serta pentingnya keselamatan berkendara.

“SIM bukan sekadar kartu, tetapi bukti bahwa pengendara telah memenuhi syarat dan layak berkendara di jalan raya,” ujar Nanin.

Dia menjelaskan, sebelum SIM diterbitkan, pemohon dibekali pengetahuan rambu lalu lintas serta mengikuti uji teori dan praktik. Persyaratan meliputi usia minimal 17 tahun, KTP, surat kesehatan, surat psikologi, serta lulus ujian.

Salah seorang pemohon, Gustia Ninda, mengapresiasi pelayanan cepat dan ramah yang diterimanya. Dia mengaku mendapat pemahaman yang baik tentang aturan lalu lintas sebelum SIM diterbitkan.

Satlantas Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan cepat, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait