Satlantas Polres Pasbar Laksanakan KRYD untuk Antisipasi Balap Liar, Puluhan Sepeda Motor Diamankan

Pasaman Barat
Puluhan unit kendaran bermotor roda dua diamankan oleh petugas dalam kegiatan patroli KRYD dan razia stasioner di depan Mako Polres Pasaman Barat, Sabtu (11/3/2023) malam. (Foto: WISNU A. UTAMA)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Sebagai bentuk antisipasi aksi balapan liar dan pelanggaran lalu lintas, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Sasaran petugas dalam patroli KRYD tersebut adalah lokasi di sepanjang Jalan Protokol jalur 32 Pasaman Baru, kawasan GOR Padang Tujuh dan di depan Mako Polres Pasaman Barat, Sabtu (11/3/2023) malam.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Lantas AKP Yuliadi, mengatakan, patroli KRYD ini dilaksanakan terkait konsekuensi penerapan program pembagian seribu helm untuk keselamatan para pengendara sepeda motor yang dilakukan oleh Kapolres Pasaman Barat beberapa waktu lalu.

“Patroli KRYD ini sengaja kita laksanakan sesuai arahan dan perintah dari Kapolres Pasaman Barat, seiring dengan tingginya angka kecelakaan di jalan raya dan pelanggaran lalu lintas,” ujar Yuliadi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (12/3/2023).

Diterangkan, personel Satlantas Polres Pasaman Barat melaksanakan patroli KRYD dengan rute sepanjang jalur 32 Pasaman Barau, kawasan GOR Padang Tujuh dan Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas untuk mengantisipasi aksi kebut- kebutan di jalan raya.

Selain itu, kegiatan KRYD ini bertujuan agar terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

“Pihaknya juga melaksanakan Razia kendaraan bermotor secara stasioner di depan Mako Polres Pasaman Barat,” terangnya.

Dijelaskannya, dari hasil kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa sanksi tilang terhadap pelanggaran lalu lintas sebanyak 73 set tilang atas pelangaran tidak memakai helm, tidak dapat menunjukkan SIM, STNK kendaraan serta komponen kendaraan yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 291 (1) (2) Jo 106 (8), Pasal 281 Jo 77 (1), Pasal 288 (2) Jo 106 (5.b) dan Pasal 285 (1) Jo 106 (3) Jo 48 (2) (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait