“Sebanyak 64 unit kendaraan bermotor diamankan yang terdiri dari roda empat sebanyak tiga unit dan roda dua sebanyak 61 unit. Selain itu, sanksi tilang STNK kendaraan ada sebanyak delapan lembar, dan SIM satu lembar. Sedangkan barang bukti kendaraan bermotor atas pelanggaran knalpot Brong/Racing untuk roda empat tiga unit dan roda dua 12 unit,” jelasnya.
Ia menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan selama di jalan raya. Khusus untuk para generasi muda pihaknya menegaskan, untuk tidak melakukan aksi balapan liar di jalan raya yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya.
“Patuhi aturan lalu lintas saat berkendara, hindari aksi kebut-kebutan, lakukanlah kegiatan yang positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang banyak,” pintanya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.