Satlantas Polres Pasbar Tingkatkan Pelayanan Pajak Kendaraan, Warga Dilayani Cepat dan Humanis

Personel Satlantas Polres Pasaman Barat, saat memberikan pelayanan bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Simpang Empat. (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Suasana pelayanan di Kantor Samsat Simpang Empat, Pasaman Barat, terasa lebih nyaman. Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat tampak aktif menyapa warga yang datang mengurus pajak kendaraan bermotor, memastikan setiap wajib pajak mendapat pelayanan cepat dan jelas.

Bacaan Lainnya

Melalui program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Pasaman Barat berupaya menghadirkan pelayanan publik yang ramah, tepat, dan humanis. Pendekatan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, khususnya dalam layanan administrasi kendaraan.

Kasat Lantas Polres Pasaman Barat AKP Nanin Aprilia Fitriani mengatakan, pelayanan publik harus berorientasi pada kepuasan masyarakat. Karena itu, petugas di loket diminta tetap mengedepankan sikap sopan, profesional, serta bekerja dengan cepat dan transparan.

“Pelayanan yang ramah, cepat, dan tepat menjadi kunci. Kami ingin masyarakat merasa mudah dan nyaman saat mengurus pajak kendaraan maupun dokumen administrasi lainnya,” kata Nanin, Kamis (11/12/2025).

Untuk menjangkau warga di daerah yang jauh dari pusat kabupaten, Satlantas juga mengoperasikan layanan Samsat Keliling. Mobil pelayanan ini hadir sesuai jadwal di setiap kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Samsat Simpang Empat.

“Melalui Samsat Keliling, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan lebih dekat dari tempat tinggalnya. Ini bentuk kemudahan yang kami berikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nanin juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025. Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2025.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait