DHARMASRAYA (SumbarFokus)
Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil meringkus dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Salah seorang pelaku ternyata merupakan buronan (DPO) dalam kasus peredaran narkoba sebelumnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/5/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jorong Ranah Mulia, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Dua Pelaku yang diamankan adalah EN (33), seorang wiraswasta asal Jakarta Utara yang berdomisili di Koto Gadang dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta QS (25), seorang mahasiswa asal Jorong Ranah Bakti, Nagari Koto Gadang.
Kasat Narkoba AKP Rusmardi, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi ini.
Dikatakan, petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga dan langsung mengamankan dua orang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Dharmasraya Iptu Marbawi, Minggu pagi (11/5/2025), dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip bening berisi tiga butir pil yang diduga ekstasi (inex), satu plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit handphone merek Infinix warna emas, dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
Penggeledahan dilakukan di hadapan Kepala Jorong Sumardi dan Humas Nagari Roni Hamdani. Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika yang dimilikinya dibawa dari Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.