PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial YW (37) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
Tersangka diringkus di sebuah warung tepatnya di Jalan PT BTN Jorong Silawai, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (17/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, menyampaikan, tersangka berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang berada di Jalan PT BTN Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas sering dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung meluncur ke lokasi yang dicurigai untuk melakukan penyelidikan,” ujar Eri Yanto kepada awak media di Mapolres Pasaman Barat, Rabu (18/1/2023).
Ditambahkan, setelah melakukan penyelidikan ke sebuah warung tersebut, pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan di warung tersebut, dan mengamankan tersangka berinisial YW.
“Dari tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu buah kotak rokok Sampoerna mild yang didalamnya terdapat satu paket ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua buah kaca pirek, satu buah paket ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, tujuh belas plastik klip warna bening yang diduga untuk membungkus sabu-sabu, satu buah manchis warna biru, satu set bong yang terbuat dari botol air mineral, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam,” terangnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.