Namun, kekhawatiran Sujarwo akhirnya terbukti. Pada Rabu pagi, kericuhan pecah. Massa melakukan aksi anarkis dan merusak berbagai fasilitas milik PT SSL hingga menimbulkan kerugian besar.
Dalam sidang yang sama, Bupati Afni membenarkan bahwa pada malam sebelum kejadian, dirinya menerima banyak pesan WhatsApp, termasuk yang menyebut adanya peningkatan eskalasi di lapangan.
“Tapi saya berpikir, mudah-mudahan insyaallah lah, ini apa…” ujar Afni.
“Tidak menyangka, tidak mungkin terjadi, rupanya terjadi. Gitu lah kira-kira ya,” potong hakim Dedy.
“Iya, tidak menyangka Pak. Saya kaget, kok seperti itu. Videonya lengkap semua. Anarkis ini,” lanjut Afni.
Kasus ini menyeret 12 orang terdakwa, masing-masing Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anrio Putra, para terdakwa disebut memiliki peran berbeda dalam insiden yang terjadi Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Mereka didakwa melakukan berbagai tindak pidana, mulai dari penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, hingga perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berbeda, di antaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 160 KUHP, dengan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.