Sebelumnya Tak Kantongi Surat Kuasa, Kini Pemko Padang Duduk di Kursi Termohon Sidang di KI Sumbar

Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) tetap menggelar sidang sengketa informasi publik (SIP). (Foto: KI Sumbar/sumbarfokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Jelang Hari Raya Iduladha, Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) tetap menggelar sidang sengketa informasi publik (SIP).

Bacaan Lainnya

Senin kemarin, sidang pemeriksaan awal lanjutan antara LBH Padang dengan Atasan PPID Utama Pemko Padang kembali digelar dengan Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska, dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi.

“Skor sidang dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan saya cabut, pada termohon dari Atasan PPID Pemko Padang, kematlrin belum bisa duduk di kursi Termohon mohon tunjukan surat kuasanya,” ujar Nofal Wiska, Senin (26/6/2023) di ruang sidang KI Sumbar.

Pemko Padang menguasakan ke advokat untuk mewakili Atasan PPID Utama Pemko Padang, surat kuasa ditandatangani oleh Plt Sekda Alfian.

“Adanya surat ini, maka legal standing Termohon terpenuhi, dan LBH juga sudah menyerahkan akte notaris dan surat badan hukum dikeluarkan Kemenkum HAM RI, Pemohon dan Termohon memenuhi legal standing,” ujar Nofal.

Sedangkan kompetensi absolut KI Sumbar, Arif Yumardi, mengatakan bahwa ini informasi publik karena menyangkut penatakelolaan pasar yang kewenangan ada di Pemko Padang.

Ada 14 informasi diminta LBH Padang. Menurut Adrian Tuswandi, tidak ada yang harus dikecualikan oleh badan publik Pemko Padang.

“Pendapat saya, semua informasi diminta LBH tentang pasar terbuka. Justru (jika) diberikan dan di-publish berdampak penatakelolaan pasar lebih baik dan mudah diakses publik,” ujar Adrian.

Kuasa Pemko Padang meminta waktu satu minggu sebelum dilakukan mediasi dan LBH menyetujui digelar mediasi, dengan mediator Tanti Endang Lestari, minggu depan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait