Oleh karena itu, menurut Sekda, deklarasi bencana tersebut memang penting dilakukan dalam penyelenggaraan pengelolaan risiko bencana.
“Bencana tidak bisa dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saja. Tetapi perlu dukungan pemerintah kecamatan yang berkolaborasi melibatkan unsur Forkopimca, insan kebencanaan, organisasi sosial kemasyarakat dan stakeholder terkait lainnya,” ujar Sekda Kota Padang menyemangati.
Senada dengan itu Camat Padang Selatan Jasman menyebutkan, deklarasi kecamatan tangguh bencana bagi Kecamatan Padang Selatan juga dalam rangka menindaklanjuti arahan Mendagri RI beberapa waktu lalu.
Arahan itu meminta agar dalam pelaksanaan pelayanan kebencanaan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) sub urusan bencana, dibutuhkan strategi pelibatan kecamatan sebagai perangkat daerah kewilayahan yang terdekat dengan masyarakat.
“Dengan hadirnya program ini, kita dapat saling berkoordinasi serta dengan mudah memperoleh informasi awal dari para relawan dan unsur terkait sehingga bisa segera melakukan penanggulangan bencana,” jelas Jasman. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.