MUSI BANYUASIN (SumbarFokus)
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) dengan tegas meminta PT Madhucon Indonesia, perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum menggunakan fasilitas publik, khususnya jalan kabupaten.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Muba Apriyadi, saat memimpin audiensi antara jajaran Pemkab dan manajemen PT Madhucon Indonesia, Rabu (18/6/2025).
Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan mengajukan permohonan penggunaan jalan kabupaten sepanjang 11,32 kilometer dari Desa Dawas ke Simpang C2 guna mendukung aktivitas operasional mereka.
“Kami minta PT Madhucon menuntaskan seluruh persoalan perizinan terlebih dahulu. Jangan sampai ada dampak buruk ke masyarakat akibat aktivitas yang belum dilengkapi secara administratif dan teknis,” tegas Sekda Apriyadi.
Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya juga memperingatkan bahwa perusahaan harus menyelesaikan kajian Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) serta memenuhi ketentuan lain seperti Amdal lingkungan. Penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang bisa berisiko menimbulkan kerusakan jalan dan bahaya lalu lintas.
“Kami tidak bisa serta-merta mengizinkan penggunaan jalan kabupaten untuk angkutan tambang. Harus ada kajian dampak lalu lintas dan pertimbangan keselamatan masyarakat,” jelas Musni.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Madhucon Indonesia Adi Siahaan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan. Dia mengaku akan segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan dokumen dan izin yang diperlukan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.