Sekda Apriyadi Tegaskan PT Madhucon Wajib Lengkapi Izin dan Miliki Jalan Khusus, Bukan Gunakan Jalan Kabupaten

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) dengan tegas meminta PT Madhucon Indonesia, perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum menggunakan fasilitas publik, khususnya jalan kabupaten. (Foto: Pemkab Musi Banyuasin/SumbarFokus.com)

“Kami segera koordinasi lintas pihak dan akan tuntaskan semua dokumen yang menjadi kewajiban perusahaan,” ungkap Adi.

Audiensi ini juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP Erdian Syahri, Kepala DPMPTSP Riki Junaidi, Kepala Dinas PUPR Alva Elan, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba.

Bacaan Lainnya

Pemkab Muba menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya harus tunduk pada regulasi dan tidak boleh merugikan infrastruktur serta masyarakat.l (015)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait