BUKITTINGGI (SumbarFokus)
Keterbukaan informasi publik dianggap sangat strategis oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. Dikatakan oleh Sekdako Bukittinggi Martias Wanto, saat membuka Rapat Kooridinasi PPID Utama dan Pelaksana se-Pemko Bukttinggi, Selasa (18/7/2023), di Balai Kota Bukittinggi, dalam menghadapi era keterbukaan informasi publik merupakan suatu keharusan bagi pejabat untuk disampaikan.
“Jangan tunggu diminta, apalagi tak diberikan, informasi publik. Mesti ubah mindset kita bahwa informasi publik wajib diinfomasikan,” sebutnya.
Rakor menghadirkan KI Sumbar, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi, juga hadir sebagai pemateri Kadis Kominfotik Sunbar diwakili Kabid IKP Indra Sukma
Adrian Tuswandi menegaskan, harus ada kekuatan regulasi dari Pemko Bukittinggi untuk memperkencang dan kuatkan layanan informasi publik.
“Kuatkanlah regulasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di sini, karena ini menjadi kunci koordinasi PPID Pelaksana dan PPID Utama juga Atasan PPID Utama,” ujar Toaik, biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar
Arif Yumardi menekankan mengenai uji konsekuensi terkait informasi dikecualikan
“Silahkan uji konsekuensi apa saja informasi publik kategori Dikecualikan, berdasarkan UU dan kepatutan, no problem, mau semua informasi publik Dikecualikan di Pemko Bukittinggi, kami akan lakukan uji kepentingan,” ujar Arif Yumardi.
Pengelolaan informasi publik didasari UU 14 tahun 2008 ditegaskan Arif Yumardi untuk menyamankan kerja pejabat publik memimpin badan publik
“Jangan anggap enteng kerja pengelolaan informasi publik, tapi jalankan dan laksanakan karena menyamankan kerja badan publik,” ujar Arif.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.