Sekda Bukittinggi: PPID Jangan Ragu Informasikan tentang Kerja Pemko

Keterbukaan informasi publik dianggap sangat strategis oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. Dikatakan oleh Sekdako Bukittinggi Martias Wanto, saat membuka Rapat Kooridinasi PPID Utama dan Pelaksana se-Pemko Bukttinggi. (Foto: KI Sumbar/sumbarfokus.com)

Adrian Tuswandi mengingatkan, PPID Pelaksana dan Utama mesti satu nafas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

“UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik punya pasal atau ketentuan pidananya, anggap sepele melayani jangan sampai pak ibu PPID Pelaksana dan PPID Utama atau Pak Sekda selaku Atasan PPID Utama dipanggil penyidik polisi ketika si pemohon melaporkan dugaan pidana informasi publik. Pidana informasi itu adalah upaya terakhir negara memerintahkan badan publik terbuka informask,” ujar Toaik. (000/ki)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait