SOLOK (SumbarFokus)
Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Medison menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyampaian ini dilakukan pada saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok berlangsung, Senin (2/10/2023) di Ruang Sidang DPRD dihadiri juga oleh Forkopimda, Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dan Mulyadi, Anggota dan Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, para Staf Ahli Bupati serta Asisten, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Mewakili Bupati Solok, Sekda Medison mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang telah menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terkait pandangan yang bersifat saran, masukan, kritik, dorongan, dan motivasi, mari sama sama kita jadikan sebagai acuan untuk menjadi lebih baik untuk penyusunan Ranperda ini kedepannya.
Dalam jawaban Bupati Solok terhadap pandangan Umum Fraksi Fraksi, Pemda menargetkan di tahun 2025 nanti perhitungan opsen PKB dan BBNKB sebesar 60 persen yang akan disalurkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota sedangkan sisanya masuk ke rekening kas Pemprov Sumbar
Terkait pengoptimalan opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) dari Pajak, pihak BKD telah melakukan pendataan semua tambang serta terus melakukan tagihan yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.