PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Kepolisian Sektor Ranah Batahan Resor Pasaman Barat meringkus pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Sabtu (6/1/2023), sekitar pukul 06.00 WIB pagi.
Pelaku diketahui berinisial HD (50), warga Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
“Penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi masyarakat, terkait penyelewengan BBM subsidi dalam jumlah besar,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman.
Dikatakan, berdasarkan laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan langsung bergerak cepat untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan. Menurut informasi yang diperoleh, pelaku menggunakan kendaraan roda empat jenis pick up membawa BBM bersubsidi jenis solar dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menuju Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
“Petugas berhasil menghadang kendaraan roda empat merk Mitsubishi L300 berjenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8309 EN, yang saat itu sedang melintas di Jalan Lintas Jorong Taming Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis solar,” ucapnya.
Diterangkan, setelah mengamankan kendaraaan Mitsubishi L300 dan pelaku, petugas menemukan adanya BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 13 jerigen. Selain itu, mobil yang digunakan oleh pelaku juga memakai tangki yang telah dimodifikasi terpasang pada bak mobil milik pelaku.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.