PADANG (SumbarFokus)
Sidang sengketa Informasi Publik digelar Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar).
“Ada sembilan register kita sidang sengketakan sejak Rabu sampai Jumat. Pada sesi Rabu membacakan putusan terhadap tiga register, sidang Kamis pemeriksan awal atas tiga regisiter dan Jumat ini, sidang dengan termohon BPN,” ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi.
Sidang kemarin, dari rilis panitera KI Sumbar, dua sidang berujung putusan, satu putusan register gugur, satu lagi pemeriksaan awal dilanjutkan.
“Sidang dengan Pemohon LBH dan Termohon atasan PPID Utama Pemko Padang, dengan objek sengketa terkait informasi publik tentang pasar yang kewenangannya ada di Pemko Padang,” ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska.
Pada sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan Pemko Padang, majelis meminta pihak Pemko Padang duduk di kursi pengunjung.
“Termohon belum bisa dikatakan memenuhi legal standing untuk duduk di kursi Termohon karena tidak. mengantongi Surat Kuasa dari Atasan PPID Utama ex-officio, Sekdako Padang. Tapi hadir memenuhi panggilang sidang hari ini, saya apresiasi. Pada sidang awal berikutnya Pemko Padang selaku Termohon harus memiliki surat kuasa berdasarkan UU 14 Tahun 2008 juncto Permendagri 3 Tahun 2017 yang masih berlaku,” ujar Anggota Majelis Komisioner, Adrian Tuswandi.
Sedangkan soal legal standing LBH, terjadi perdebatan antara majelis komisioner. Akan tetapi, Adrian Tuswandi mengatakan, LBH itu Badan Hukum sekaligus Badan Publik.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.