Sembilan Register Disidangkan Komisi Informasi Sumbar dalam Tiga Hari

Sidang sengketa Informasi Publik digelar Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. (Foto: KI Sumbar/sumbarfokus.com)

“LBH punya badan hukum Indonesia, sekaligus hadan publik, karena penerima dana bantuan publik atau bantuan asing, sehingga itu sidang awal lanjutan LBH harus memastikan skema pertagungjawaban publik aatas bantuan masyarakat atau dana asing yang bisa diakses oleh publik,” ujar Adrian.

Sedangkan pada sidang kedua kemarin, kasus sengketa yang disidang adalah sengketa informasi antara Ryantoni dan Polresta Bukittinggi, terkait informasi tentang laporan dugaan pidana.

Bacaan Lainnya

Tentang sidang hari ini, antara masyarakat dengan jajarab BPN di Sumbar, majelis komisioner memutus setu register dan dua register digabung dan dijadwalkan mediasi.

“Dua register kita gabung karena objek sama, Pemohon sama dan Termohon sama juga, dan mediasi pada Senin besok,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Nofal Wiska, didampingi anggota majelis komisioner Tanti dan Adrian. (000/ki)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait