Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba Didin Haryono menambahkan, yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2015 dengan mengikuti empat program perlindungan, sehingga manfaat yang diberikan kepada ahli waris adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Beasiswa untuk satu orang anak. Jumlah total manfaat santunan sebesar Rp7.509.908.130.
Rinciannya adalah JKK sebesar Rp7.074.736.000, JHT Rp391.339.130, JP (per Tahun) Rp7.833.000, Bea Siswa 1 orang anak (Maks) Rp36.000.000.
Usai mengikuti secara langsung acara penyerahan santunan dan dialog interaktif dengan BPJS Ketenagakerjaan, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bukti nyata bahwa pemerintah/Negara hadir melindungi warganya.
“Kalau warga bekerja, dia akan mendapat perlindungan dari pemerintah/negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Namun, menurut Sylviana Murni, persoalan mendasar adalah masih banyak masyarakat belum memahami secara utuh program, manfaat dan kemudahan apa yang didapat kalau ikut serta jadi BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan masyarakat banyak yang belum mengetahui kalau BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda dengan BPJS Kesehatan.
“Makanya sebagai senator saya mencoba memfasilitasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta. Karena saya punya tanggungjawab dan kewajiban untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pekerja, terkait kemudahan dan besarnya manfaat yang didapat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





