Sengketa Informasi di KI Sumbar, Toaik Damaikan Ryantoni dengan Komnas HAM

Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi, mendamaikan dua pihak yang bersengketa informasi publik. (Foto: KI Sumbar/sumbarfokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Dalam agenda salah satu sidang yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (5/5/2023), majelis sidang berhasil membawa kasus sengketa informasi ke muara perdamaian.

Bacaan Lainnya

Sidang antara Ryantoni dan Komnas HAM tersebut bernomor register 05/KISB 2023, yang atas perintah dan persetujuan para pihak, berujung pada sidang mediasi, dengan mediator Adrian Tuswandi.

“Atas perintah Majelis Komisioner, hari ini kita lakukan sidang mediasi dalam rangka percepatan penyelesaian sengketa informasi publik dengn prinsip win-win solution,” ujar Toaik, biasa Komisioner KI Sumbar 2 Periode ini dipanggil banyak pihak di Sumbar.

Sempat terjadi perdebatan alot, namun akhirnya antara Ryantoni dengan Komnas HAM Sumbar sepakat berdamai.

“Allhamdulillah, register 05/KISB tahu 2023 ini, para pihak sepakat damai. Pihak Komnas HAM siap berikan informasi secara tertulis terkait permohonan Riantony tentang penyeldikan dugaan dia dipungli di SDIT Cahaya Hati Bukittinggi,” ujar
Toaik.

Di hari itu, juga digelar sidang sengketa informasi lainnya, yaitu sidang antara Dharmansyah dengan PT Telkomsel, dan sidang antara Dedi Solmedi sebagai Pemohon dan Atasan PPID Utama Pemkab Pesisir Selatan sebagai Termohon. (000/ki)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait