Sengketa Lahan HGU PT PHP I dengan Masyarakat Nagari Kapa, Ini Langkah Kepolisian

Personel gabungan dari Polda Sumatera Barat, Satuan Brimob, dan Polres Pasaman Barat melaksanakan kegiatan monitoring dan pengamanan serta penegakan hukum terhadap pelaksanaan aktivitas perkebunan PT Permata Hijau Pasaman. (Foto: Polres Pasbar/SumbarFokus.com)

“DPRD Pasaman Barat tetap menjadi atensi terkait permasalahan ini, karena ada hak masyarakat di lokasi tersebut, dan berharap kepada masyarakat di Nagari Kapa, tidak ada terjadi perselisihan ataupun terprofokasiĀ  terkait masalah ini,” terangnya.

Lanjutnya, pada bulan Juni 2024 Polres Pasaman Barat melakukan koordinasi dengan kelompok Ninik Mamak Bulkaini Cs (Ninik Mamak yang melakukan pengklaiman lahan), untuk dapat menyelesaian permasalahan sengketa lahan dengan perusahaan secara musyawarah atau mediasi (untuk hasil koordinasi bahwa pihak Ninik Mamak menyetujui kegiatan tersebut).

Bacaan Lainnya

“Untuk rencana musyawarah atau mediasi tersebut telah disampaikan kepada pihak perusahaan,Ā namun pihak perusahaan PT. PHP I tidak setuju dan tidak bersedia akan dilakukan musyawarah ataupun mediasi,” ujarnya.

Ia menyebut, Polres Pasaman Barat telah melakukan koordinasi dengan Bupati Pasaman Barat untuk melakukan mediasi yang melibatkan tim harmonisasi penyelesaian konflik Agraria Kabuoaten Pasaman Barat atau tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabuoaten Pasaman Barat, melibatkan instansi terkaitĀ  kejelasan status lokasi sengketa tersebut.

“Hasil koordinasiĀ itu, sehingga pada Selasa (30/7/2024) tim GTRA Kabupaten Pasaman Barat menindaklanjuti dengan turun ke lokasi lahan yang menjadi sengketa, namun sampai dengan saat ini tim GTRA belum mengeluarkan rekomendasi atau hasil pengecekan lokasi sengketa tersebut,” pungkasnya.

Pengamanan dan monitoring terkait sengketa lahan antara PT PHP I dengan masyarakat Nagari Kapa yang berada di blok 9 dan blok 12, menerjunkan sebanyak 147 personel gabungan Polda Sumatera Barat, sesuai dengan surat perintah Kapolda Sumatera Barat Nomor : Sprin/847/IX/PAM.1.3./2024 tanggal 26 September 2024. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait