“Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kita juga sudah amankan sejumlah barang bukti lainya, misal pakaian yang digunakan korban, dan sebagainya,” Kapolres menegaskan
Kapolres turut berpesan kepada seluruh orang tua agar selalu dapat mengawasi anak anaknya.
“Pengawasan orang tua sangat berperan penting dalam pertumbuhan dan masa depan anak anak kita. Untuk itu saya mengajak kepada kita semua agar selalu dapat menjaga dan mengawasi anak anak kita,” sebutnya. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.