Seorang PPK Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pembangunan RS Pratama Ujung Gading

Petugas Kejaksaan Negeri Pasaman Barat membawa tersangka inisial E, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018, menuju rumah tahanan Kelas II B Anak Air Kita Padang pada Kamis (22/5/2025). (Foto: Kejari Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading tahun anggaran 2018, Kamis (22/5/2025).

Bacaan Lainnya

“Benar, tersangka berinisial E, yang merupakan PPK, dan Korporasi atas nama PT. Tasya Total Persada, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading tahun anggaran 2018,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra kepada awak media di Simpang Empat, Jumat (23/5/2025).

Dikatakan, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dan menetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.3.23/Fd.1/05/2025, tanggal 22 Mei 2025.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rutan Kelas II B Anak Air Kita Padang selama 20 hari ke depan.” ucapnya.

Diterangkan, tersangka merupakan PPK dan korporasi atas nama PT. Tasya Total Persada selaku pelaksana pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading tahun anggaran 2018. Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang tercantum di dalam kontrak.

Berdasarkan hasil pengujian laik fungsi, terjadi penurunan lantai pada blok A, B dan C, dimana pada bangunan blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas, sehingga dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait