Seorang PPK Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pembangunan RS Pratama Ujung Gading

Petugas Kejaksaan Negeri Pasaman Barat membawa tersangka inisial E, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018, menuju rumah tahanan Kelas II B Anak Air Kita Padang pada Kamis (22/5/2025). (Foto: Kejari Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

“Dari pelaksanaan pembangunan tersebut, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 6.364.958.045,87 berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor : 13/LHP/XXI/04/2025, tanggal 21 April 2025,” terangnya.

Dijelaskan, terhadap tersangka E dan korporasi PT. Tasya Total Persada dikenakan sangkaan dengan Pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Kemudian subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tersangka terancam dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Ditambahkan, pembangunan Rumah Sakit Pratama Ujung Gading dilaksanakan pada tahun 2018 dengan menelan anggaran mencapai Rp24,5 miliar lebih, di bawah instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat.

“Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tetap  berkomitmen terus mengungkap secara tuntas terkait perkara korupsi yang ada di Pasaman Barat, namun hal itu tentunya harus melalui proses serta tahapan dan langkah-langkah yang dilakukan sehingga itu semua butuh waktu,” pungkasnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait