Setelah Penelaahan Mendalam, PJKIP Sumbar Cabut Laporan terhadap KI Sumbar

Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar mencabut laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Musfi Yendra. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

Sementara, Komisioner KI Sumbar Idham Fadhli mengapresiasi langkah PJKIP Sumbar mencabut laporan dugaan pelanggaran.

“Sejak awal kami memang memiliki niat dan visi yang sama untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Sumbar. Apa yang dilakukan PJKIP adalah bagian dari bentuk kontrol sosial dan menjaga muruah lembaga Komisi Informasi Sumbar,” ujar mantan jurnalis Padang TV ini.

Bacaan Lainnya

Ketua PJKIP Sumbar Almudazir juga menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Komisi Informasi Sumbar.

“Kami sangat mendukung upaya Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan di Sumatera Barat. Melalui kerja sama ini, PJKIP akan terus berupaya menghadirkan informasi yang berimbang dan transparan, serta memastikan bahwa hak masyarakat terhadap informasi dapat terpenuhi,” ujar ketua PJ-KIP.

Almudazir menilai, tantangan KI ke depan akan lebih berat untuk terwujudnya keterbukaan informasi di badan publik. Mengingat masih terkesan setengah hatinya pimpinan badan publik dalam menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

โ€œKarena itu, kita di PJKIP akan terus berupaya mendorong dan mendukung KI dalam pencapaian target-target keterbukaan informasi di badan publik. PJKIP akan terus kita perkuat dengan melebarkan sayap ke seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Harapannya, Prediket Sumbar Provinsi Informatif dapat terus dipertahankan,โ€ tegas Pemred mimbarsumbar.id ini.

Penasehat PJKIP Novrianto berpesan bahwa dalam upaya pencapaian terciptanya prinsip-prinsip keterbukaan informasi badan publik, mesti diawali dengan semangat kebersamaan. Kekompakan semua komisioner KI menjadi sangat penting, apalagi berkolaborasi dengan PJKIP untuk menyuarakan program-program KI.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait