Sharing BK DPRD Sumbar dengan BK DPRD Kota Tanjung Pinang, Ini yang Dibahas

koordinasi pembinaan etika dewan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPRD menjadi salah satu isi pembahasan antara Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan BK DPRD Kota Tanjung Pinang, saat pembicaraan mengenai sejumlah hal strategis. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Ditambahkan, kode etik DPRD telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kode etik merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas kedewanan agar tidak keluar dari ketentuan yang ada untuk menjaga kehormatan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Sementara, Ketua BK Kota Tanjung Pinang Surya Admaja mengatakan, di DPRD Kota Tanjung Pinang, hanya ada tiga orang anggota BK, namun kinerja lebih optimal karena bisa saling tukar pikiran.

Bacaan Lainnya

“Menyatukan tiga kepala lebih mudah dari lima kepala,” ujarnya.

Selama periode 2019-2024, belum ada anggota DPRD Kota Tanjung Pinang yang diberhentikan karena kasus yang serius.

“Dalam mekanisme bekerja, fokus BK Tanjung Pinang adalah memonitor absensi paripurna, berapa anggota yang hadir dan berapa yang tidak hadir. Dalam Tatib DPRD Tanjung Pinang, enam kali absen paripurna akan diberikan teguran kepala fraksi melalui surat resmi BK,” katanya.

Dia menekankan, pekerjaan selama menjadi anggota DPRD harus sesuai aturan perundang-undangan dan jujur, jangan sampai ada perbuatan yang bisa merongrong marwah kelembagaan.

Hadir di kesempatan tersebut, Ketua BK DPRD Tanjung Pinang Surya Admaja, anggota BK DPRD Tanjung Pinang Respriadi dan Rosiani. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait