Siap bantu Pelaku Usaha Makanan Tradisional, Anggota DPRD Sumbar Asril Gelar Sosper No. 14 tahun 2018

Aula SMAN 1 Bukittinggi dipenuhi oleh para pelaku usaha makanan tradisional, yang menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 14 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Menurut Asril, dia dapat membantu pelaku UMKM yang telah tergabung dalam suatu kelompok atau koperasi.

Sebab, sesuai aturan bahwa penerima bantuan tidak bisa orang per orang tetapi dalam bentuk kelompok atau koperasi.

Bacaan Lainnya

“Bantuan yang akan kita salurkan sesuai dengan kebutuhan kelompok atau koperasi seperti mesin mesin atau peralatan yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas usaha,” kata Asril, anggota Komisi II DPRD Sumbar itu. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait