Menurut Asril, dia dapat membantu pelaku UMKM yang telah tergabung dalam suatu kelompok atau koperasi.
Sebab, sesuai aturan bahwa penerima bantuan tidak bisa orang per orang tetapi dalam bentuk kelompok atau koperasi.
“Bantuan yang akan kita salurkan sesuai dengan kebutuhan kelompok atau koperasi seperti mesin mesin atau peralatan yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas usaha,” kata Asril, anggota Komisi II DPRD Sumbar itu. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





