Sidang Kasus PT SSL, Hakim Ingatkan Bupati Siak Soal Netralitas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pekanbaru mengingatkan Bupati Siak Afni Zulkifli agar bersikap netral dan adil dalam menyikapi konflik antara masyarakat dan perusahaan HTI PT Seraya Sumber Lestari (SSL). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PEKANBARU (SumbarFokus)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pekanbaru mengingatkan Bupati Siak Afni Zulkifli agar bersikap netral dan adil dalam menyikapi konflik antara masyarakat dan perusahaan HTI PT Seraya Sumber Lestari (SSL).

Bacaan Lainnya

Pesan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Dedy dalam sidang perkara kerusuhan PT SSL yang digelar Kamis (15/10/2025). Dalam persidangan tersebut, Dedy beberapa kali menyebut istilah orang tua untuk menggambarkan posisi Bupati sebagai pemimpin daerah yang seharusnya mampu menengahi kedua pihak yang berkonflik.

โ€œKenapa ini sampai terjadi, padahal ini kan aset dari Kabupaten Siak. Satu warga Ibu, satu lagi korporasi yang bekerja di tempat Ibu, kan begitu,โ€ ujar Dedy di ruang sidang.

Dalam persidangan itu, Bupati Afni hadir sebagai saksi fakta. Kehadirannya menarik perhatian pengunjung sidang yang juga dihadiri 12 terdakwa kasus kerusuhan terhadap perusahaan tersebut.

Majelis hakim mencecar sejumlah pertanyaan kepada Afni, termasuk terkait kondisinya sebagai saksi fakta dan situasi di lokasi ketika bentrokan terjadi. Hakim juga menanyakan apakah ada pihak yang sebelumnya melapor sebelum peristiwa itu pecah.

Afni mengakui menerima banyak pesan masuk sebelum kejadian, namun saat itu dirinya tengah fokus menyusun RPJMD Siak setelah baru sepekan dilantik sebagai bupati.

Dalam keterangannya, Afni menjelaskan bahwa Kampung Tumang memang berada di kawasan hutan. Namun, sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di daerah itu telah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait