“Tapi yang jadi akar masalah adalah kebun,” katanya.
Afni menyebutkan, sertifikat pengakuan atau SK Biru untuk fasum dan fasos di Tumang baru terbit pada 2024, sementara kawasan tersebut sebelumnya masih berstatus hutan.
Majelis hakim juga mengungkap fakta persidangan bahwa salah seorang pimpinan PT SSL, Charles Siregar, meninggal dunia akibat serangan jantung saat peristiwa kerusuhan berlangsung.
“Di persidangan ini ada fakta karyawan lari, melarikan diri lalu kena serangan jantung meninggal,” ungkap hakim.
Hakim kemudian menanyakan sejauh mana Afni mengetahui dampak kerusuhan terhadap aset perusahaan.
“Sepengetahuan Ibu, seberapa parah kerusakan yang terjadi di PT SSL?” tanya majelis.
Menjawab pertanyaan tersebut, Afni mengaku tidak pernah ada data kerusakan dan lain-lain yang dia terima.
Majelis menilai kurangnya informasi di lapangan sebagai hal wajar karena laporan dari camat juga tidak lengkap.
“Wajar, karena camat Ibu kita panggil, ditanya berapa jumlah warga juga tidak tahu,” ujar majelis.
Sebelum menutup sesi pemeriksaan, hakim kembali mengingatkan Bupati Afni agar berperan sebagai pemimpin yang menengahi kedua pihak.
“Ibu harus jadi orang tua. Kedua-duanya ini kan ibarat anak,” kata Dedy. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.