Kemudian tambah Indra,menurut Undang-undang kearsipan, dokumen yang wajib diberikan itu adalah dokumen yang usianya dibawah sepuluh tahun.
“Jadi kalau dokumen tersebut usianya sudah lebih sepuluh tahun, kami tidak wajib lagi memberikan,” terang Indra.
Sidang berlangsung cukup alot, hingga majelis memutuskan untuk melakukan mediasi. Setelah mediasi, tidak ada titik temu antara Pemohon dan Termohon hingga mediasi pun gagal.
“Kita sudah upayakan mediasi untuk mencari titik temu sengketa antara Pemohon Adriani Alwi dan Pemprov Sumbar, namun gagal. Jadi kami putuskan sidang ini akan berlanjut ke tahap judikasi,” kata ketua majelis Ilham Fadhil. (000/KISB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.