Sidang Sengketa Informasi Adriani Alwi dengan Pemprov Sumbar, Mediasi Gagal Lanjut ke Tahap Judikasi

Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang perdana antara pihak Pemohon Adriani Alwi dengan pihak Termohon Pemprov Sumbar, Senin (13 Mei 2024), di ruang sidang kantor KI Sumbar, Padang. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

Kemudian tambah Indra,menurut Undang-undang kearsipan, dokumen yang wajib diberikan itu adalah dokumen yang usianya dibawah sepuluh tahun.

“Jadi kalau dokumen tersebut usianya sudah lebih sepuluh tahun, kami tidak wajib lagi memberikan,” terang Indra.

Bacaan Lainnya

Sidang berlangsung cukup alot, hingga majelis memutuskan untuk melakukan mediasi. Setelah mediasi, tidak ada titik temu antara Pemohon dan Termohon hingga mediasi pun gagal.

“Kita sudah upayakan mediasi untuk mencari titik temu sengketa antara Pemohon Adriani Alwi dan Pemprov Sumbar, namun gagal. Jadi kami putuskan sidang ini akan berlanjut ke tahap judikasi,” kata ketua majelis Ilham Fadhil. (000/KISB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait