PADANG (SumbarFokus)
Majelis sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mencabut sengketa informasi setelah pihak-pihak yang terlibat menemukan kata mufakat bersama. Dalam hal ini, Pemohon tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk permohonan, Senin (25/3/2024).
Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Pemohon atas nama Mispah dan Hamdani warga Kutiagan Kinali dengan Kantor Pertanahan Pasaman Barat, tadinya, berlangsung alot, saling tanya jawab dan konfirmasi antara pihak sengketa.
Di sidang, pihak Termohon,
Mispah, meminta Negara hadir dan memohon minta kejelasan atas hak hak mereka atas plasma yang sudah belasan tahun berlangsung dari tahun 1996.
“Kami sudah melaporkan hal ini mulai dari Ombudsman, Kepolisian, bahkan ke Gubernur, tapi tidak menemukan jawaban,” katanya.
Hamdani menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui ada atau tidaknya sertifikat HGU oleh perusahaan sawit di sana, sehingga mereka mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Sumbar.
Sidang dalam agenda pembuktian ini dipimpin ketua majelis Tanti Endang Lestari, dengan ketua komisioner Musfi Yendra dan Idham Fadhil, serta Panitera, Kiki Eko Saputra.
Selaku Ketua Majelis, Endang Lestari meminta Muhammad Ilham, perwakilan Termohon, Kantor Pertanahan Pasaman Barat, untuk menjawab pertanyaan Pemohon. Ilham menyampaikan bahwa bukan kewenangan dirinya untuk menjawab tentang ada atau tidak adanya, terkait keberadaan sertifikat dimaksud.
Setelah membaca dan memeriksa dokumen sengketa, Musfi Yendra bertanya dan menyelesaikan persoalan terkait dari Pemohon, yang seharusnya sudah melengkapi dokumen dokumen sebagai hak pasti penerima dari pemerintah daerah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





