“Apakah sudah ada dokumen yang menyatakan bahwasanya nama Ibu dan Bapak berhak sebagai penerima plasma,” tegas Musfi Yendra, juga ketua KI Sumbar.
“Belum ada,” jawab para Pemohon yang baru tau ternyata usaha dan langkah panjang mereka ternyata belum lengkap berkasnya untuk mengadu.
“Nah, ini hal yang perlu Bapak Ibu urus dulu di kantor terkait atau tanyakan ke kantor bupati dan perusahaan dimaksud, jika sudah ada nama terdaftar baru bisa, dan jika tidak menerima baru diperjuangkan, ” katanya.
Sebelumnya, Sengketa Informasi ini sudah dilakukan mediasi oleh mediator KI Sumbar tapi tidak menemukan kesepakatan. (000/KISB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





