PADANG (SumbarFokus)
Sidang sengketa informasi antara Yufriadi dengan Pemerintah Kenagarian Pasir talang, Kabupaten Solok Selatan, Jumat (15/3/2024) terpaksa diskors oleh majelis komisioner sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sidang kasus sengketa informasi dengan register nomor 42/VIII/KISB-PS/2023 itu tidak dihadiri baik oleh Pemohon maupun oleh Termohon kasus.
Sidang hari itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner Riswandi, didampingi anggota Majelis Komisioner Musfi Yendra dan Mona Sisca, dengan penitera pengganti Kiki Eko Sahputra.
Ketua Majelis Komisioner Riswandi mengatakan, sengketa informasi antara Yufriadi dengan Pemerintah Kenagarian Pasir Talang, Kabupateb Solok Selatan, baru memasuki pemeriksaan awal, yang akan mengidentifikasi permasalahan sengketa informasi antara kedua belah pihak.
βNamun, dalam sidang pemeriksaan awal ini, Pemohon dan Termohon tidak hadir, artinya secara prinsip ada dua hal yang tidak bisa kita afirmasi. Dengan demikian, legal standing Pemohon dan Termohon tidak jelas,β sebutnya.
Disampaikan Riswandi, dalam persidangan sengketa informasi ada empat hal yang harus diperiksa terlebih dahulu, yakni jewenangan Komisi Informasi, Pemohon dan tmTermohon, dan waktu pengajuan informasi ke KI Sumbar.
Sementara, Musfi Yendra, anggota Majelis Komisioner, menanggapi, sesuai dengan prosedur dan aturan untuk mengundang Pemohon dan Termohon, sudah dilakukan. Pemohon sudah dihubungi, dan pihak Pemohon mengatakan Pemohon tidak akan hadir dengan alasan jangka waktu permohonan yang tidak terpenuhi. Begitu juga dengan Termohon, yang tidak hadir, padahal sudah dihubungi sebelumnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.