Pada tangkisan nya di sidang Rabu ini, Dr. Suharizal menguraikan bahwa tuduhan ijazah SMA Khairunas
palsu adalah sangkaan yang tidak beralasan.
“Khairunas terdaftar
sebagai siswa SMA
Swasta YAPI Padang. Pada tahun 1988, ujian akhir SMA nya diselenggarakan di SMA 1 Padang. Ini kemudian sebagai dasar mengapa ijazah SMA Khairunas ditanda
tangani oleh Kepala Sekolah SMA 1 Padang pada waktu itu. Makanya dalam ijazah
terbitan SMA 1 Padang milik Khairunas tertulis Pemegang Surat Tanda Tamat Belajar
ini terakhir tercatat sebagai siswa pada Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas
Swasta YAPI di Padang,” ujar Suharizal.
Suharizal juga menjelaskan, proses legalisir dilakukan di SMA 1 Padang karena merujuk kepada Pasal Permendikbud nomor 29 Tahun 2014 yang
mengatur Pengesahan fotokopi ijazah dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang
mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
“Kami pertontonkan ijazah asli milik Haji Khairunas agar majelis teryakinkan tentang
keaslinya ijazah milik beliau ini,” timpal Suharizal.
Dalam persidangan berikutnya, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan
terkait dengan sengketa ini.
Di sidang, Dr Suharizal selalu kuasa hukum juga mengatakan bahwa soal ijazah kliennya itu merupakan sinetron yang sekali lima tahun diputar. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.