Setelah mobil di’petik’, sindikat ini langsung menjual mobil ke penadah, seharga Rp20 juta. Penadah itu sendiri saat ini sudah diamankan Polres Padang Pariaman.
“Dari harga pembelian tersebut, setelah mengeluarkan biaya operasi, ketiga pelaku ini mendapatkan uang masing-masing Rp2 juta,” paparnya.
Sedangkan penadah, sambung AKBP Faisol, menjual kembali mobil tersebut dengan harga Rp25 juta, ke konsumen di Jambi. (004)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.