Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta dalam laporan yang disampaikan di awal acara memaparkan, penyerahan bantuan program psikososial diberikan kepada 4 orang korban tindak pidana, yaitu 1 korban tindak pidana kekerasan seksual dan 1 korban pelanggaran HAM yang berat di Wilayah Sumatera Barat, serta 2 korban tindak pidana kekerasan seksual di Wilayah DKI Jakarta.
Kerjasama dengan PT Semen Padang dan ASDP Ferry Indonesia ini, selain berkaitan dengan akses perlindungan saksi dan korban, juga bagaimana upaya untuk memperkuat dan bersinergi dalam program rehabilitasi psikososial. Dalam prakteknya LPSK telah bekerjasama melalui lembaga Filantropi dan BUMN seperti Dompet Dhuafa, LAZISMu, PT Pegadaian, PT Trans Jakarta, Bank BNI dan PT Pertamina. untuk membantu pemulihan korban tindak pidana. (000/sp)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.