PADANG (SumbarFokus)
Heboh soal pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumbar melalui Surat Keputusan Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 555-98-2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, disikapi tenang oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah.
Sekdaprov Hansastri menegaskan bahwa tidak ada pembekuan atau pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumbar. Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar hanya menyatakan tidak memperpanjang jabatan komisioner KI 2019-2023 hingga dilantiknya komisioner yang baru.
Penegasan itu disampaikan Sekdaprov Sumbar Hansastri, didampingi Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah, dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024), di kantor Kominfotik Sumbar.
Dikatakan Hansastri, Pemprov Sumbar sudah dua kali menyurati DPRD, yakni pada 18 Agustus 2023, perihal permintaan hasil kepatutan. Kemudian disurati kembali, 9 Oktober 2023. Dalam surat terakhir ini, ada batas waktu yang disampaikan yakni sampai akhir Desember 2023.
“Proses seleksi kamisioner KI ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Bahkan tim seleksi telah mengirimkan 15 nama ke DPRD Sumbar. Ini yang sedang kita tunggu prosesnya,” ujar Sekda.
Terkait dengan terbitnya SK Gubernur No 555-890-2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, Hansastri menyatakan bahwa tidak ada kalimat pembekuan atau pembubaran.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.