Soal Ketua KI Sumbar Disebut Rangkap Jabatan, Ini Penegasan HM Nurnas

Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, memantik reaksi dari salah seorang pemrakarsa berdirinya KI di Sumbar, yakni HM Nurnas. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, memantik reaksi dari salah seorang pemrakarsa berdirinya KI di Sumbar, yakni HM Nurnas.

Bacaan Lainnya

“Jika benar, ini jelas telah membohongi kepercayaan DPRD dan Gubernur Provinsi Sumbar, yang telah memberikan kepercayaan kepadanya (red-Ketua KI Sumbar),” kata Nurnas, yang turut membidani lahirnya KI Sumbar.

Nurnas menyampaikan, lembaga Komisi Informasi tugasnya jelas, yakni sebagai pengawal keterbukaan, tentu individu yang dipercaya kan jelas orang-orang pilihan punya integritas terhadap keterbukaan.

“Bagaimana orang yang tidak berintegritas, membohongi pernyataannya sendiri tidak dipenuhinya untuk mengambil putusan dalam memutus sengketa informasi publik,” tambah Nurnas, anggota DPRD Sumbar, fraksi Demokrat.

Dia menjelaskan, semua calon sudah pasti menandatangani Pakta Integritas pernyataan yang ditandatangani diatas meterai, seperti pernyataan siap mundur dan surat pernyataan siap bekerja penuh waktu.

“Setiap calon jika terpilih harus mundur, sebagaimana Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi pasal 9 huruf f berbunyi “Bersedia melepaskan jabatan keanggotaan dan jabatan dalam Badan Publik, apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.
“Jika semua yang ditemukan dari kelompok kerja pengawal Integritas Lembaga Publik Jaringan Pimpred Sumbar (JPS) ini benar, Gubernur harus tegas untuk mengambil tindakan,” pungkas Nurnas.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait