PADANG (SumbarFokus)
Iklim keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat (Sumbar) dibayangi awan mendung. SK Gubernur tentang tidak diperpanjangnya masa jabatan keanggoaan KI Sumbar menimlbulkan kekhawatiran di banyak kalangan. Terkait ini Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar langsung menyikapi kritis.
“Kita prihatin atas terbitnya SK Gubernur Sumbar tentang mengganti SK Perpanjangan Gubernur yang efektif 2 Januari 2024,” ujar Ketua PJKIP Sumbar Almudazir, Jumat (5/1/2023), pada diskusi Bedah SK Gubernur Sumbar tersebut, di Padang.
Sementara, dedengkot PJKIP, yang juga Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi mengatakan, viralnya SK bubarkan KI Sumbar itu mencerminkan adanya skenario untuk meruntuhkan elektabilitas Mahyeldi.
“Saya sampai saat ini masih masih haqul yaqin kalau Mahyeldi itu pro keterbukaan informasi publik, dan sangat pantas memperoleh Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2023 pada malam Anugerah KI Sumbar pertengahan Desember 2023,” ujar Adrian Tuswandi.
Toaik, biasa Adrian yang juga Komisioner KI Sumbar 2 Periode (2014-2023) disapa, mengatakan, advice Kadis Kominfotik dan Sekda Sumbar kepada Gubernur Sumbar sangat bertolak belakang dari UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“UU KIP ini menggarisbawahi bahwa KI Provinsi adalah wajib dibentuk oleh Gubernur dan DPRD, di-SK dan dilantik oleh Gubernur, tidak ada satu pasal pun Gubernur memiliki kewenangan di UU aquo men- banned atau men- suspend atau membubarkan KI Provinsi,” ujar Adrian.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.