Soal Larangan Jilbab Pramugari Maskapai Penerbangan Plat Merah, Nevi Zuairina Akan Dorong Komisi VI Panggil Dirutnya

Hj. Nevi Zuairina. (Foto: Ist.)

Nevi menegaskan, Garuda Indonesia sudah seharusnya memfasilitasi penggunaan jilbab bagi awak kabin, melalui peraturan yang diberlakukan di dalam perusahaan. Garuda Indonesia harus menjalankan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.

“Penggunaan jilbab merupakan salah satu keyakinan bagi muslimah yang dijamin kemerdekaannya oleh negara, hal itu tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang dinyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tutup Nevi Zuairina. (000/ril)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait