Soal Monev Keterbukaan Informasi Publik, Ini Kata Ketua KI Sumbar

Ketua KI Sumbar Musfi Yendra. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Tugas utama Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebut UU KIP.

Bacaan Lainnya

Ini disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Musfi Yendra, baru-baru ini, saat memaparkan perihal KI dan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev).

Disebutkan, KI melakukan monev keterbukaan informasi terhadap badan publik. Badan publik yang dimaksud di sini adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

“Pelaksanaan Monev ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.  Mulai berlaku sejak 5 Januari 2022, menggantikan PERKI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini,” rincinya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait